jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) segera menyita semua formulir yang akan digunakan untuk menuliskan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur Jatim (formulir C1), yang sengaja mengosongkan nama pasangan calon nomor 4, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Langkah tersebut menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane perlu ditempuh untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tidak kacau, rusuh, dan diwarnai konflik.
BACA JUGA: Remisi Lebaran, 12 Napi Paledang Bebas
"Polda Jatim perlu bertindak tegas dan cepat menyita semua formulir C1 dan memeriksa Ketua KPUD Jatim serta meminta mencetak ulang formulir C1 dengan memasukkan pasangan cagub Nomor 4," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut Neta, Polda dapat melakukan langkah tersebut karena punya wewenang menghentikan semua proses pemilihan gubernur yang ada jika prosesnya berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: Bocah Tewas Terseret Arus Sungai
"Polda Jatim juga harus memeriksa Ketua KPUD Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8).
Neta menilai perbuatan KPUD Jatim tersebut jelas sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis dan formulir yang digunakan pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009, tentang penetapan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA: Tabrak Anak Sapi, Pesawat Lion Air Dalam Proses Penarikan
"IPW berharap Polda Jatim tidak membiarkan situasi yang kian memanas ini. Antisipasi dan deteksi dini patut dilakukan secara serius, cepat, dan tegas agar situasi Kamtibmas di daerah tersebut tetap terjaga," ujarnya.
Karena itu sebelum KPUD membenahi formulir C1, Polda Jatim kata Neta, sebaiknya meminta penyelenggara pemilu menunda pelaksanaan Pilgub Jatim. Sebab jika tetap dipaksakan dan terjadi kekacauan, maka Kapolda Jatim nantinya yang bertanggung jawab sebagai kepala penanggugjawab keamanan di daerah tersebut.
Sebelumnya Rabu (7/8) kemarin, Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto menyatakan tidak adanya nama Khofifah-Herman dalam formulir C1 karena formulir telah dicetak sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU pusat meninjau ulang pencoretan nama pasangan tersebut dari bursa cagub Jatim. Keputusan DKPP tersebut kemudian diikuti keputusan KPU pusat yang menetapkan Khofifah-Herman sebagai cagub Jatim nomor 4.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khotib Meninggal Dunia Saat Membacakan Khutbah
Redaktur : Tim Redaksi