JAKARTA - Peringatan Hari Pers sedunia, Jumat (3/5) di Jakarta, diwarnai aksi unjuk rasa guna menuntut pemerintah dan penegak hukum menghentikan impunitas (pembiaran) dan segera mengadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Dalam aksi yang digelar di depan gedung Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri itu, belasan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers Jakarta membawa sebuah karangan bunga bertuliskan "Turut berduka cita atas matinya kebebasan pers di Indonesia".
Salah seorang jurnalis, Ulin Yusron dalam orasinya mengatakan, berdasarkan data AJI Indonesia sejak 1996, sedikitnya ada 9 kasus pembunuhan misterius dan kematian wartawan yang belum diusut tuntas oleh polisi. Dalam beberapa kasus, ada yang sudah tahap penyidikan tapi pelakunya tak segera diadili.
"Bahkan pelaku sesungguhnya tidak pernah dibawa ke pengadilan, atau dibawa ke pengadilan dengan tuntutan dan vonis yang sangat ringan," kata Ulin.
Sementara itu koordinator divisi advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni mengatakan, salah satu kasus yang sangat menonjol adalah kasus pembunuhan wartawan Bernas di Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Sampai kini, aparat di Polda DIY gagal membawa pelaku pembunuh Udin ke pengadilan.
Udin merupakan seorang jurnalis investigasi yang bekerja untuk koran harian Bernas, Yogyakarta. Pada 13 Agustus 1996, dia diserang oleh dua penyerang tak dikenal di rumahnya. Mereka memukul Udin dengan batang logam. Udin akhirnya meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah sempat dirawat di rumah sakit.
"Sampai hari ini mereka yang bertanggung jawab atas kematian Udin belum dibawa ke pengadilan. Polisi telah gagal melakukan penyidikan dengan menyidangkan tersangka yang ternyata bukan pelakunya," kata Aryo.
Karena itu, AJI mendesak pemerintah dan Mabes Polri melakukan penyelidikan kembali atas kasus pembunuhan Udin dan membawa pelakunya untuk diadili sebelum masa kadaluarsa kasus ini berakhir 16 Agustus 2014 mendatang.
"Hari ini teman-teman jurnalis di Jogja juga datang ke Polda DIY untuk melaporkan ulang kasus ini. Kita punya banyak berkas yang bisa didalami untuk mencari benang merah kasus ini," tandas Aryo yang juga telah menyampaikan permintaan agar Mabes Polri membackup Polda DIY dengan membentu tim gabungan.(fat/jpnn)
Salah seorang jurnalis, Ulin Yusron dalam orasinya mengatakan, berdasarkan data AJI Indonesia sejak 1996, sedikitnya ada 9 kasus pembunuhan misterius dan kematian wartawan yang belum diusut tuntas oleh polisi. Dalam beberapa kasus, ada yang sudah tahap penyidikan tapi pelakunya tak segera diadili.
"Bahkan pelaku sesungguhnya tidak pernah dibawa ke pengadilan, atau dibawa ke pengadilan dengan tuntutan dan vonis yang sangat ringan," kata Ulin.
Sementara itu koordinator divisi advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni mengatakan, salah satu kasus yang sangat menonjol adalah kasus pembunuhan wartawan Bernas di Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Sampai kini, aparat di Polda DIY gagal membawa pelaku pembunuh Udin ke pengadilan.
Udin merupakan seorang jurnalis investigasi yang bekerja untuk koran harian Bernas, Yogyakarta. Pada 13 Agustus 1996, dia diserang oleh dua penyerang tak dikenal di rumahnya. Mereka memukul Udin dengan batang logam. Udin akhirnya meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah sempat dirawat di rumah sakit.
"Sampai hari ini mereka yang bertanggung jawab atas kematian Udin belum dibawa ke pengadilan. Polisi telah gagal melakukan penyidikan dengan menyidangkan tersangka yang ternyata bukan pelakunya," kata Aryo.
Karena itu, AJI mendesak pemerintah dan Mabes Polri melakukan penyelidikan kembali atas kasus pembunuhan Udin dan membawa pelakunya untuk diadili sebelum masa kadaluarsa kasus ini berakhir 16 Agustus 2014 mendatang.
"Hari ini teman-teman jurnalis di Jogja juga datang ke Polda DIY untuk melaporkan ulang kasus ini. Kita punya banyak berkas yang bisa didalami untuk mencari benang merah kasus ini," tandas Aryo yang juga telah menyampaikan permintaan agar Mabes Polri membackup Polda DIY dengan membentu tim gabungan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divpropam Polri Didesak Proses Kapolda Jabar
Redaktur : Tim Redaksi