Sesuai keterangan korban dalam laporannya dan menurut keterangan saksi-saksi yang dihimpun, kronologis kejadian pengeroyokan yang dialami Briptu Yongky terjadi Selasa malam (25/9) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadiannya berawal saat korban dan temannya masuk ke Saga untuk berbelanja. Tak lama kemudian korban keluar dan berjalan menuju ke motornya di tempat parkir. Saat hendak keluar dari tempat parkir itu, tiba-tiba datang seorang anak kecil yang meminta uang parkir. Korban lalu memberikannya sebesar Rp 1.000. Namun bocah tersebut meminta uang Rp 2.000 untuk parkir motor.
Korban pun memegang lengan bocah itu pelan dan mengatakan jika uang parkir sebesar Rp 1.000 sudah cukup. Diduga bocah itu meninggalkan korban dan temannya lalu memberitahukan orang-orang jika Ia dipukul korban.
Selang beberapa saat datang enam orang yang tidak dikenal korban, keenam orang itu lalu memukul korban dan mengeroyoknya. Beruntung teman korban sempat berlari menyelamatkan diri dari keroyokan para tersangka Cs. Namun korban yang sendirian di motor pun menjadi korban pengeroyokan itu hingga mengalami luka-luka lecet.
Aksi pelaku Cs tersebut semakin brutal, bahkan ketika seseorang memberitahukannya jika yang dipukul adalah anggota, pelaku cs tidak memperdulikannya dan terus saja memukul korban.
Usai memukuli korbannya, tersangka cs lalu kabur melarikan diri dengan menggunakan tiga motor. Korban pun langsung mendatangi Mapolsek Sorong Kota guna meminta bantuan dan menangkap tersangka Cs.
Sayangnya, saat anggota tiba di lokasi, tersangka cs sudah tidak berada di tempat. Kejadian ini sempat mengejutkan orang-orang di depan Saga Supermarket. Sejumlah anggota dari Polres Sorong Aimas pun mendatangi lokasi membantu anggota dari Polres Sorong Kota dan Polsek Sorong Kota.
Saat anggota datang ke tempat kejadian perkara (TKP), anggota sudah tidak menemukan tersangka Cs. Namun demikian, anggota sempat mengajak bocah yang diduga menyulut kejadian itu ke Mapolsek guna dimintai keterangan.
Saat dimintai keterangan sebagai saksi, bocah tersebut sempat takut dan menangis. Bahkan ketika hendak diajak ke Mapolsek, bocah yang malam itu mengenakan kaos warna kuning sempat berontak dan menolak, bahkan ketika anggota menjelaskan jika Ia hanya dimintai keterangannya saja, bocah tersebut tetap berontak. Ia harus mengikuti anggota setelah dua orang warga mendampinginya. Kendati sempat mengatakan tidak tahu siapa yang memukul anggota tersebut, akhirnya sang bocah menjelaskan dan menyebutkan sebuah nama yang dikenalnya.
Namun ia pun masih tetap tak meyakinkan jika benar orang yang disebutkannya tersebut. Mendengar dugaan satu nama, anggota sempat melakukan pengejaran dengan mendatangi rumah terduga, sayang saat didatangi terduga sedang tidak berada di rumah.
Wakapolsek Sorong Kota, AKP Bambang Samsunarso yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) membenarkan adanya laporan korban. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya sedang menyelidiki dan mengejar pelaku cs.
Tersangka Cs sendiri terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Gapensi Ditangkap Bawa Sabu
Redaktur : Tim Redaksi