Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa

Minggu, 01 April 2012 – 15:13 WIB

JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) harus dibebaskan. Mereka diancam Pasal 187, tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara.

Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menyesalkan, karena unsur-unsur belum terpenuhi. Karenanya, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, menyampaikan kepada Polri, bahwa mahasiswa yang  berada di dalam gedung YLBHI tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa.

"Karena gedung YLBHI pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator," katanya dalam siaran pers, yang diterima JPNN, Minggu (1/4).

Kedua, lanjut dia, mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat karena dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta.

Ketiga, menurut dia, bahwa alat bukti yang dipergunakan berasal dari luar gedung YLBHI, berupa kayu, kain, batu dan lain sebagainya. Keempat, terjadi pengambilan barang-barang secara paksa oleh Polri berupa laptop dan handphone mahasiswa yang sedang sakit secara paksa tanpa ada surat sita dari Polri. Kemudian, kelima Polri  telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.

Keenam, disebutkan bahwa terjadi pengusiran kepada para pengacara  dalam pemeriksaan, dan satu jam setelah itu pengusiran dilakukan penahanan  kepada para terperiksa.

Ketujuh, menurut Bambang, yang melakukan pembakaran terhadap mobil Resmob adalah massa yang berada di luar gedung YLBHI. "Bukan mahasiswa yg berada di dalam gedung YLBHI," katanya.

Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh Polri telah bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2, Bab V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat. "Maka berdasarkan hal itulah kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Bambang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKKBN Ogah Kondom Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler