Polisi Diminta Kesampingkan Laporan Ibas

Kamis, 21 Maret 2013 – 00:44 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terhadap Yulianis dengan sangkaan pencemaran nama baik. Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi tersebut. Yulianis sebagai orang kepercayaan Nazarudin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai," kata Neta dalam rillisnya, Rabu (20/3).

Selain itu, lanjutnya, Yulianis saat diperiksa sebagai saksi bagi Nazaruddin memang mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. "Jadi, apa yang diungkapkan Yulianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," ujar Neta.

Dikatakannya, boleh saja ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi. "Tapi Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri tidak perlu memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK," harap dia.

Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, ICW menduga Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK.

Kedua, kata Neta, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. "Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak," tegas Neta.

Sebelumnya diberitakan, nama Ibas tertera dalam dokumen yang diduga milik bekas Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Ibas tercatat empat kali menerima uang yakni pada 29 April 2010 sebesar USD 200 ribu dolar AS atau setara Rp 1.806.000.000 (kurs Rp 9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Asing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000.
      
Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1.806.000.000. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Bongkar Suap Secapa Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler