jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang warga negara atas nama Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Agus dilaporkan atas dugaan korupsi pengadaan IT di internal KPK.
BACA JUGA: Begini Respons Mabes saat Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim
"Sebagai warga negara yang baik, mempunyai hak untuk melaporkan adanya kejahatan, kejahatan dalam arti luas termasuk korupsi. Dan sebagai penegak hukum yang juga baik, tentu Polri harus menerima laporan itu," kata pakar hukum pidana Professor Syaiful Bakhri saat dihubungi wartawan, Kamis (5/10).
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu pun menerangkan tentang proses laporan ke polisi. Sebuah laporan lanjut Syaiful, harus mempunyai syarat seperti yang tertuang dalam KUHAP.
"Setidaknya membawa bukti-bukti permulaan, apa yang menjadi bukti permulaan, nanti akan dilihat apakah dalam bentuk tertulis, atau dalam bentuk menghadirkan saksi. Bila mana terpenuhi bukti atau dugaan permulaan dari perbuatan kejahatan itu, maka polisi langsung mengadakan pemeriksaan, menganalisis, mengevaluasi," ujarnya.
Bila mana masih cukup meragukan, maka Polri akan memanggil pihak yang melaporkan, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka, itu ada proses dan prosedurnya, tidak bisa otomatis. Kata kunci nya adalah permulaan perbuatan adanya tindak pidana kata Proffesor Saiful Bahri.
Sebelumnya, dalam laporan bernomor Dumas/30/X/2017Tipidkor itu, Agus dilaporkan dalam sejumlah pengadaan kelengkapan IT di KPK.
Seperti pengadaan IT senilai Rp7,8 miliar, Radio Trunking Rp37 miliar, Pembangunan ISIW dan BAS Gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp25 miliar. Pembangunan IT Security System Gedung Baru KPK Rp14 Miliar, Perangkat Sistem Layanan Berbasis Lokasi Rp14 miliar, Pembangunan Jaringan Insfrasutruktur Eksternal Rp14 miliar.
"Dugaan itu makanya apakah dia masuk dalam penggelapann atau korupsi, kalau dia keuangan negara yang dikelola, maka dia korupsi. Kalau korporasi maka dia penggelapan biasa aja, tapi dia kedua-duanya kejahatan, kejatahan korupsi itu kan (menggelapkan) uang negara, pencurian itu uang orang, sama aja (kejahatan)," tutupnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi