Polisi Diminta Tak Kaku Definisikan Makna Kampanye

Kamis, 16 Januari 2014 – 00:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Paralegal Penegak Hukum Pemilu yang bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta kembali melaporkan dugaan pelanggaran aturan masa kampanye beberapa parpol peserta pemilu, di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/1).

Salah satu yang dilaporkan adalah Partai Golkar yang dituding melakukan kampanye yang disiarkan di sebuah televisi swasta, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Polda Metro: Penahanan Dul Urusan Kejaksaan

Menanggapi laporan tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, mengaku cukup puas dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani laporan tersebut. 

Veri mengaku puas karena saat mendalami pelaporan tersebut, Bawaslu sampai mengundang ahli komunikasi politik guna mendalami apakah di balik iklan Partai Golkar yang disiarkan di televisi swasta itu termasuk bagian dari kampanye atau tidak.

BACA JUGA: Pastikan Logistik Korban Banjir Manado Cukup untuk 2 Minggu

“Berdasarkan masukan (ahli komunikasi) itu (iklan Partai Golkar) benar bagian dari kampanye, meskipun tidak disebutkan eksplisit visi misi,” ujar Veri saat mendampingi sejumlah Paralegal Penegak Hukum Pemilu, Rabu (15/1).

Menurut Veri, hasil pemeriksaan atas pengaduan seorang paralegal bernama Daniel tersebut, telah diserahkan Bawaslu ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Minggu (12/1) kemarin. Dan Mabes Polri juga telah memanggil Daniel untuk diperiksa guna mendalami berkas pengaduan.

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sofyan Djalil

“Kita harapkan pendekatan yang digunakan kepolisian dalam memeriksa pengaduan ini tidak memaknai iklan yang dilarang hanya sebatas kalimat yang tertera di undang-undang. Kita ingin kepolisian mendefisinikan ulang apa itu kampanye. Jangan sampai seperti laporan pengaduan terhadap Gerindra (yang beberapa waktu juga dilaporkan melanggar aturan kampanye di media cetak), kepolisian menyatakan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Veri berharap Polri tidak kaku menerjemahkan definisi kampanye seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Terutama terkait indikasi sebuah iklan dinyatakan kampanye, antara lain memuat vis-misi partai.

“Kampanye di media televisi kan spotnya hanya 30 second (detik). Jadi tidak mungkin visi-misi (parpol) 30 detik dikatakan visi misi. Maka itu definisi kampanye jangan dibaca seperti undang-undang. Karena logikanya, nggak mungkin visi misi yang panjang dibacakan dalam sebuah iklan,” ujarnya.

Menurut Veri, seharusnya ketika sudah ada niatan dari parpol tertentu untuk berkampanye secara terselubung, hal tersebut sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dari iklan yang ditayangkan memuat beberapa simbol-simbol parpol dan berisi ajakan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Edhie Harapkan Kader PD Kompak Sukseskan Konvensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler