jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak pihak kepolisian tidak kaku menilai dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan partai politik.
Karena tidak mungkin parpol secara gamblang memuat tiga unsur pelanggaran dalam materi iklan yang disiarkan sejumlah media massa, di luar jadwal kampanye yang ditetapkan.
BACA JUGA: Putusan Sengketa Pilwako Gorontalo Masih Terganjal
“Saya yakin orang-orang partai memiliki tim media yang ahli-ahli. Tidak mungkin kemudian keluar dari ketetapan aturan tertulis. Misalnya dengan mengatakan pilihlah partai A pada tanggal 9 April atau pilihlah saya sebagai calon presiden,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Muhammad, dari hasil diskusi dengan sejumlah pakar komunikasi yang kemudian dikolaborasi dengan pakar-pakar pidana, Bawaslu dan sejumlah gugus tugas kepemiluan masing-masing KPU, KIP dan KPI menyimpulkan beberapa hal terkait siaran yang diduga terindikasi kampanye pemilu.
BACA JUGA: Mampir Temui Warga, HT Dicecar Soal Kesejahteraan
Antara lain, jika dalam sebuah penayangan tokoh parpol atau pemeran utama pada siaran tersebut mengeluarkan simbol-simbol, misalnya mengangkat jari tangan, dapat dikategorikan ajakan.
“Definisi literally penayangan sebuah acara dapat dikategorikan kampanye jika memenuhi unsur kumulatif. Di mana harus ada subjek, visi misi program dan ajakan. Nah kami sekarang ini agak 'mempressure' penyidik kepolisian untuk tidak kaku menerjemahkan definisi ajakan itu. Tanda-tanda positifnya semakin baik. Polisi mulai menolak definisi ajakan itu, tidak harus keluar dari mulut capres dan cawapres misalnya, walau pun sekarang belum ada capres atau cawapres,” katanya.
BACA JUGA: NasDem Terbesar, Demokrat Terkecil
Menurut Muhammad, pihak kepolisian diajak tidak kaku menerjemahkan definisi pelanggaran kampanye, karena jika demikian sampai akhir masa penyelenggaraan pemilu, tidak akan ada pelanggaran yang dapat dijerat secara hukum.
“Alhamdullah koordinasi terakhir di Gakumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sudah ada kompromi-kompromi terkait definisi dan substansi ajakan (pada penayangan acara parpol di media massa).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Calon DPD Terancam Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi