Sembilan Calon DPD Terancam Dicoret

Kamis, 06 Maret 2014 – 23:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diduga tidak melaporkan dana kampanye yang akan digunakan pada pemilu 2014, ke Komisi Pemilian Umum (KPU) Provinsi masing-masing hingga batas waktu yang ditetapkan, 2 Maret 2014 lalu, Pukul 18.00 WIB.

“Dari hasil pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menemukan sembilan nama caleg DPD yang belum melaporkan dana kampanyenya,” ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (6/3).

BACA JUGA: Anggap tak Etis jika Jokowi-Ahok Maju di Pilpres

Sembilan calon DPD itu, dua dari dapil Sumut, yakni Erik Sitompul dan Edison Sianturi.

Dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat enam nama. Yaitu Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera R.A Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik.

BACA JUGA: PKB dan PDIP Tak Tertarik Hadirkan Boediono ke DPR

Sementara untuk Provinsi Maluku, terdapat nama La Ode Rahim bin Ali, yang belum melaporkan.

Atas temuan ini, JPPR kata Masykurudin, secara resmi telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk dapat segera diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye, peserta pemilu diancam sanksi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu jika tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu.

BACA JUGA: Bawaslu Sudah Kantongi Nama-nama Parpol Bandel

“Laporan JPPR ke Bawaslu dimaksudkan agar Bawaslu juga mengawal dengan pasti tentang penegakan hukum dari pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Yaitu ancaman diskualifikasi bagi calon DPD yang tidak melaporkan dana awal kampanyenya hingga batas yang ditentukan,” ujarnya.

Masykurudin berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti pelaporan JPPR, karena hal tersebut telah menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut sebagai pengawas pelaksanaan pemilu legislatif yang akan diselenggarakan 9 April 2014 mendatang.

Bawaslu katanya, penting mengawal segenap proses tahapan yang ada, agar dari hasil pelaksanaan pemilu nantinya lahir pemimpin-pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar dapat membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bangsa.

“Hal penting lain yang perlu dikawal oleh Bawaslu adalah pemberlakuan status kepesertaan setelah calon anggota DPD tersebut misalnya setelah didiskualifikasi nanti. Jangan dibiarkan masyarakat pemilih tidak tahu bahwa calon tersebut sesungguhnya telah dicoret dari kepesertaan pemilu,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Siap Tindak Parpol Bandel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler