Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak

Senin, 28 Agustus 2023 – 23:39 WIB
Ilustrasi Bawaslu RI. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Sipil Kawal Pemilu Jurdil (KSKPJ) mendorong kepolisian mengusut dugaan makar oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puncak, GT, melalui konten-konten terkait dukungan terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam akun Facebooknya. Konten-konten tersebut kini telah dihapus dan nama akun telah diubah.

"Hal ini perlu disikapi serius oleh kepolisian supaya memastikan lembaga negara, termasuk institusi penyelenggara pemilu, tidak disusupi pihak-pihak terafiliasi dengan kelompok yang merongrong keutuhan NKRI, salah satunya OPM," kata Koordinator KMKPJ Jahuri dalam keterangannya, Senin (28/8).

BACA JUGA: Pejabat Kemendag Hadiri Acara Uya Kuya di Taiwan, Bawaslu Diminta Turun Tangan

"Dalam salah satu kontennya yang telah dihapus, GT sempat membuat narasi provokatif kepada TNI/Polri karena berisikan tuduhan memenggal seseorang mama. Akan bahaya jika orang-orang seperti ini berada di dalam lembaga negara," sambungnya.

Jahuri berpendapat, kepolisian harus pro aktif dengan persoalan ini lantaran Bawaslu RI cenderung pasif. Padahal, masyarakat mengadukan masalah ini kepada Bawaslu Papua Tengah saat seleksi calon komisioner masih berlangsung, 4 Agustus 2023.

BACA JUGA: Skandal Separatisme di Bawaslu, Pakar Nilai Ada Masalah di Proses Seleksi

Diketahui, GT merupakan salah satu komisioner Bawaslu Puncak 2023-2028 yang dilantik pada 19 Agustus 2023. Ini berdasarkan Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

"Sayangnya, Bawaslu RI tidak seksama dengan laporan itu karena GT justru dipilih sebagai komisioner dan dilantik. Padahal, ini masalah serius," tegasnya.

BACA JUGA: Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP

"Oleh sebab itu, mumpung belum terlalu lama dan untuk meminimalisasi risiko ke depannya, maka kepolisian harus mengusut kasus ini. Pengusutan bisa dilakukan dengan memeriksa pelapor GT ke Bawaslu untuk menggali informasi dan data lebih dalam," imbuhnya.

Selain itu, menurut Jahuri, kepolisian juga harus mengembangkan kasus ini. Setidaknya dengan memeriksa pihak-pihak terkait dalam seleksi Bawaslu kabupaten/kota sehingga diketahui motif GT dipilih dan dilantik.

"Masalah ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Terpilihnya GT sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena seleksi bermasalah. Nah, ini juga mesti didalami, apakah memang dilakukan secara terstruktur dan sistematis atau murni kelalaian," bebernya.

Jahuri berpandangan, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa beberapa pihak. Misalnya, timsel Bawaslu kabupaten/kota terkait, penanggungjawab pusat rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/kota, siapa sebenarnya yang merekomendasikan GT, dan yang menetapkan GT sebagai komisioner.

"Saya rasa, mereka adalah pihak-pihak yang harus diminta pertanggungjawaban karena menyangkut pelaksanaan tugasnya masing-masing," tutupnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler