CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi atas tuduhan pengedar sabu-sabu dianggap janggal. Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum Aweng, Solihin Mochtar yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya diindikasikan merupakan skenario petugas kepolisian.
Kepada Radar (Group JPNN) di Pengadilan Negri (PN) Cibadak, Solihin memaparkan, dari awal proses penangkapan tepatnya sekitar akhir Oktober 2011, kliennya tidak memiliki sabu. Hanya saja petugas menemukan sabu-sabu paket kecil yang dijadikan barang bukti berada di pohon yang letaknya cukup berdekatan dengan Aweng.
Namun pembelaan tersebut tidak menjadi hambatan untuk kepolisian melanjutkan kasus hingga kini memasuki tahapan proses sidang. Bahkan menurut Solihin, saat diperiksa klien ini kerap menerima intimidasi serta mendapatkan penganiayaan fisik seperti dipukul dan ditendang untuk mengakui kepemilikan sabu-sabu.
“Dari pengakuan klien kami, dirinya mendapatkan siksaan selama tiga hari di kantor polisi. Namun tetap saja klien saya bersihkukuh tidak mengakui pemilik sabu-sabu itu karena memang dia bukan pemiliknya. Hal ini diperkuat lagi hasil test urin klien saya negative menggunakan narkoba atau narkotik,” jelas Solihin didampingi rekannya, Cepy S Pamungkas.
Tak sampai disitu saja , proses penahanan kliennya cukup lama, sampai memakan waktu kurang lebih empat bulan selama proses pemberkasan. Solihin mempertanyakan kebenaran pemberkasan kliennya hingga sampai bolak-balik ke pihak kejaksaan.
“Mengenai saksi di luar penyidik kami juga mencium keanehan. Masa semua saksi diambil sumpah sebelum masuk ke proses persidangan. Ada apa ini" Kami minta semua saksi dihadirkan pada saat persidangan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menampik tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa proses dalam kasus ini dijalani sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini tersangka Aweng adalah pengedar, pemeriksaannya dijalankan sesuai dengan aturan.
Mengenai benar apa tidak, nanti kita lihat saja hasil persidangannya. Sebab kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, malah sekarang sudah tengah proses sidang,” singkatnya. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badai Tropis Hadang Nelayan Melaut
Redaktur : Tim Redaksi