Polisi Dituding Terlibat Kampanye

Sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo

Kamis, 30 Juni 2011 – 23:37 WIB

JAKARTA  - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/6).

Saksi yang diajukan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy menyatakan adanya keterlibatan personel polisi untuk kampanye pasangan Sukandar-Hamdi.

"Kanit Intel Polsek Bripka Risman mengarahkan untuk memilih pasangan Sukandar-Hamdi," kata saksi Amran, saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Akil Muchtar.

Menurut Amran, Bripka Risman dengan beberapa Tim Kampanye Sukandar-Hamdi mendatangi rumahnya"Pada 28 Mei 2011 pukul 12 malam Bripka Risman datang, dan saat itu di rumah saya ada sekitar 15 orang karena ayah saya sakit

BACA JUGA: Kalangan Muda Demokrat Wacanakan KLB

Pak Risman berkata jangan
memilih pasangan nomor 3 (Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy) karena orangnya tidak jelas, lebih baik milih nomor satu (Sukandar-Hamdi)," jelasnya menirukan Risman.

Saksi lainnya, Ketua Karang Taruna Pulau Pasir, Mahmud Munawar mengatakan, ada keterlibatan seorang PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Muklis, juga ikut berkampanye untuk pasangan nomor urut satu.

"Saya dipanggil ke rumah Pak Kadus (Kepala Dusun) yang disana ada Pak Muklis dan sekitar 20 orang datang
Mereka berjanji akan membuatkan gedung Karang Taruna jika Sukandar jadi bupati," ujar Mahmud.

Dalam sidang ini, 20 saksi dari pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy memberikan keterangan terhadap kecurangan Pilkada Tebo, diantaranya adanya perubahan DPT, keterlibatan PNS, intimidasi dari aparat kepolisian, politik uang dan kampanye hitam.

Sementara itu, Majelis hakim menunda persidangan dan akan  dilanjutkan pada Senin (4/7) untuk mendengarkan saksi dari
termohon (KPU) yang mengajukan 20 saksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pasangan calon Bupati Kabupaten Tebo Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy menggugat hasil pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pemohon, gugatan ini diajukan karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, diantaranya penggelembungan suara, politik uang, DPT, kampanye hitam.

Tim Kampanye Yopi Muthalib - Sri Sapto Edy, Suhandoyo, menyatakan pihaknya juga mempertanyakan kinerja Panwaslu yang tidak menindaklanjuti dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh pasangan lainnya.

Pilkada Kabupaten Tebo ini diikuti oleh tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham Priskap-Eko, dan Yopi-Sapto

BACA JUGA: La Ode Tuding DPR Tak Paham Konsep Bikameral

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang pada 5 Juni 2011 menempatkan pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), disusul pasangan Yopi-Sapto meraih 72.656 suara (46,20 persen) dan Ridham-Eko sebanyak 5.836 suara (3,71 persen)
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Marzuki Minta Dana Bangun Gedung DPD Segera Direvisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Resmi Daftar di Kemenkum HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler