SURABAYA - Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida, menilai berbagai argumentasi yang diajukan partai politik (parpol) untuk mengulur-ulur waktu penguatan wewenang DPD melalui amandemen kelima UUD 45 pada akhirnya akan membuka tabir tentang ketidakpahaman parpol terhadap parlemen dengan sistem dua kamar (bikameral).
"Alasan penolakan parpol terhadap wacana amandemen konstitusi sangat beragamKeberagaman tersebut menunjukkan ketidak-tahuan partai politik soal peran dan wewenang parlemen dengan sistem dua kamar," ujar La Ode Ida saat tanpil sebagai pembicara seminar bertema "Lembaga DPD RI Sebagai Pemegang Hak untuk Menyuarakan Aspirasi dan Keterwakilan Daerah dalam Perspektif Fiqh" di ruang Self Acces Center, kampus IAIN Sunan Ampel, Surabaya Kamis (30/6).
Terlepas dari berbagai argumentasi DPR yang enggan merespon desakan amandemen yang diusung DPD, La Ode mengatakan bahwa substansi penolakan DPR hanya satu
BACA JUGA: Marzuki Minta Dana Bangun Gedung DPD Segera Direvisi
Yaitu karena DPR belum secara bersungguh-sungguh mau untuk menghidupkan fungsi check and balances di parlemen Indonesia yang terdiri dari DPR dan DPD."Padahal, dengan tidak berfungsinya check and balanced di parlemen, maka DPR sering menjadi sorotan publik terutama yang menyangkut dengan pendistribusian anggaran negara
Kalau saja dari awal DPD diberi akses untuk membicarakan DPIP, tentu berbagai kekisruhan yang bersumber dari dana tersebut bisa diminimalisir
BACA JUGA: Golkar Resmi Daftar di Kemenkum HAM
"Karena DPD tentu akan bersikap objektif dalam menyampaikan pandangan dan sikapnya, imbuhnya.Selain itu dia juga menyesalkan adanya anggapan dari sejumlah anggota DPR yang menyatakan bahwa sistem bikameral tidak dikenal dalam konsep negara kesatuan
BACA JUGA: Keberadaan DPD Mirip Dinasti Abbaisyiah
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera Pengganti Sebut Andi Nurpati Baca Surat MK
Redaktur : Tim Redaksi