jpnn.com - JAKARTA - Seorang anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto harus berurusan dengan Propam Polres Metro Jakarta Barat karena masalah narkoba.
Pasalnya, Kanit 2 Ekonomi Satintelkam Polres Metro Tangerang Kota itu kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi atau ineks saat menikmati hiburan malam alias dugem di diskotek Mille's di Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10) dini hari.
BACA JUGA: Kalangan Muda NU Bertemu demi Kedamaian Pilkada DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Propam akan memproses Sunarto secara hukum. Sebab, tindakannya Sunarto sudah tergolong pidana.
"Yang pasti pidana. Tapi sembari menunggu proses, propam juga akan menindaklanjuti kode etiknya," kata Awi, Minggu (9/10).
BACA JUGA: Anies: Jangan Menyalahkan Orang Tersinggung, Introspeksi Diri
Awi menerangkan, tertangkapnya Sunarto bermula ketika Tim Unit Paminal Sipropam Polrestro Jakbar di bawah pimpinan komandi AKP Syafri Wasdar menggelar razia mendadak. Sunarto pun terjaring razia itu.
"Dari pelaku, didapati dua plastik kecil berisikan sabu-sabu lalu ada dua pil ekstasi di kantong celana," sambung dia.
BACA JUGA: Mau Cari Makan, Tribowo Tewas Kena Tembakan
Awi menambahkan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Jakarta Barat. "Apakah dia hanya pemakai atau terlibat jaringan (pengedar) itu masih didalami," tukas dia.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Buat Spanduk Larangan, Pedagang: Di sini Banyak yang Maksiat
Redaktur : Tim Redaksi