Polisi Dukung Pedestrian Penegur Ojol Perambah Trotoar

Selasa, 07 Agustus 2018 – 23:55 WIB
Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Para warganet pengguna Twitter tengah dihebohkan video tentang seorang perempuan driver ojek online (ojol) yang memarahi dan memukul pejalan kaki. Aksi tak pantas yang terekam kamera itu diduga terjadi di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8).

Kasatlantas Polres Metro Jaktim AKBP Sutimin Sugiyo mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pedestrian bernama Alif dari Koalisi Pejalan Kaki menegur perempuan pengemudi ojek online. Sebab, ojek online yang sedang membawa penumpang itu merambah trotoar yang harusnya untuk pedestrian.

BACA JUGA: Sandi Ingin Gedung Swasta Ikut Fasilitasi Ojek Online

Namun, pengemudi ojek online itu malah memarahi alif. Semula pengemudi ojek online itu berlalu dan turun dari trotoar.

Tapi ternyata perempuan pengemudi ojek online itu berbalik dan mengamuk Alif. Bahkan, Alif dipukul menggunakan helm.

BACA JUGA: Ada Motif Politik di Balik Kebijakan Anies Soal Ojek Online

BACA JUGA: Anies Tak Takut Kebijakannya soal Ojol Melanggar Hukum

Menurut Sutimin, perbuatan driver ojek online itu bida ditilang. “Karena ada pasal yang mengaturnya. Itu trotoar bukan peruntukannya (dilalui sepeda motor, red),” kata Sutimin, Selasa (7/8).

Apalagi, pengendara itu marah dan menuding si pejalan kaki tak berwenang menegur. Sutimin meniliai tindakan Alif sudah tepat.

"Lalu lintas itu tidak hanya (urusan) polisi saja. Semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," ujar dia.

Sedangkan untuk tindakan pemukulan menggunakan helm, Sutimin menyebutnya sudah masuk perbuatan kriminal. Apabila si pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, polisi tentu akan mengusutnya.

"Itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu, red) untuk ditindak. Dia melapor sebagai korban,” pungkas Sutimin.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Fasilitasi Tempat Ngetem Ojek Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler