Polisi Ekspos Kasus Mirna di Kejati DKI, Sabar yaaa...

Selasa, 26 Januari 2016 – 12:52 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menyambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan ekspos kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Pertemuan itu akan menentukan, apakah barang bukti penyidik bisa meningkatkan status penyidikan ke penetapan tersangka. Bila tidak bisa naik ke penetapan tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum harus memberikan solusi mengarah kemana kasus tersebut.

BACA JUGA: SIMAK NIH! "Kehebatan-kehebatan" Jessica dalam Kasus Pembunuhan Mirna

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya membenarkan, bahwa hari ini akan diadakan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. "Jadi infonya hari ini penyidik mau koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1).

Waluyo memaparkan, bahwa ekspos perkara juga bertujuan agar alat bukti yang dikumpulkan penyidik tidak memiliki celah hukum yang berbuntut pada praperadilan yang dilakukan tersangkanya.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Mirna Terungkap dan Umumkan Hari Ini?

"Tujuannya adalah untuk menghindari seandainya naik sidang, bolak baliknya berkas perkara. Itu intinya," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Krishna Murti menjelaskan perihal kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya JPU harus memberi masukan kepada pihak penyidik. "Kami sudah punya alat bukti, termasuk keterangan terdakwa dalam pembuktian Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan dalam pasal tersebut keterangan terdakwa bisa diabaikan," ujar Krishna.

BACA JUGA: Ayung Mengaku Hanya Jual Kopi Perkasa, Ternyata...

"Namun sebelum itu, kami harus koordinasi dengan pihak JPU. Kami harus tunjukan dulu petunjuk dan barang bukti krusial yang signifikan untuk menetapkan seorang tersangka," tambahnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Dialah yang Membunuh Perempuan Cantik Itu, Motifnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler