Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Akhirnya Bisa 'Ngantor' Beneran

Kamis, 09 Juli 2020 – 18:43 WIB
Nur Sunan Pamungkas, polisi gadungan berpangkat Kombes. Foto: antara

jpnn.com, BANDUNG - Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah, Pakai Modus Baru

Pelaku melakukan penipuan dengan modus, menjual jasa balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Seolah-olah dia menjual jasa bisa membantu untuk balik nama kendaraan, dia diberikan uang kemudian dia bawa lari, dia mendapatkan uang lebih dari Rp 6 juta," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Seorang Musisi Mengonsumsi Ganja

Menurutnya, aksi polisi gadungan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Nur Sunan Pamungkas (44) itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

Ulung mengatakan, pelaku mengaku kepada korban berdinas di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Prihatin, Petarung Cantik UFC Terpaksa Jual Jasa kepada Pria Hidung Belang

Selain itu, kata Ulung, pelaku mendapat seragam dinas berpangkat Kombes itu dengan membuatnya di tempat jahit seragam di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Kasubaghumas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan pelaku kemungkinan melakukan banyak penipuan di berbagai tempat.

Pasalnya, kata dia, ada laporan serupa yang diterima polisi di kota lain.

"Ini pengembangan dari Bogor dan Cimahi dan hasil pemeriksaan dia sudah tiga tahun melakukan. Diperkirakan masih banyak lagi korban," kata Rahayu.

Atas penipuan itu, pelaku diamankan bersama dengan seragam polisi gadungannya, serta satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler