jpnn.com, PADANG ARO - YB, 33, polisi gadungan yang belum genap setahun bebas dari penjara kembali ditangkap karena kasus yang sama, Selasa (17/6).
Ia diduga kembali menipu orang dengan mengaku sebagai polisi dari Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi di Padang Aro, Rabu menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari laporan Nurdainiyen, 58, yang mengaku ditipu tersangka setelah ditawari sepeda motor lelang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 1 Juni 2020.
"Tersangka datang mengaku polisi dari Polres Solok Selatan menawarkan sepeda motor hasil lelang Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pada awalnya korban tidak bersedia tetapi karena rayuan tersangka, korban akhirnya terbujuk," katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.
BACA JUGA: Sarnima Memang Sadis, Bunuh Anak Tiri Pakai Pulpen
Setelah setuju membeli motor tersebut seharga Rp7,7 juta, korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, yakni Rp3.350.000 pembayaran pertama secara tunai pada 1 Juni 2020, kemudian Rp3.350.000 dengan cara ditransfer pada 3 Juni 2020.
Yang terakhir Rp1 juta pada 9 Juni 2020 yang diserahkan langsung kepada tersangka di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Pekonina.
BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami
Kendati uang yang telah disepakati telah diserahkan seluruhnya, tetapi polisi gadungan itu tak kunjung menepati janjinya untuk menyerahkan kedua sepeda motor tersebut.
Merasa ditipu, Nurdainiyen yang merupakan warga Tanjung Harapan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan itu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Solok Selatan dengan nomor Laporan Polisi: LP/116/VI/2020.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan pencarian tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (16/6) di Abai Kecamatan Sangir Batanghari.
Sementara tersangka, YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban.
YB, baru bebas bersyarat pada 4 Maret 2020 atas kasus penipuan dengan ganjaran hukuman 1,2 tahun, mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah korban dari terpidana yang lain saat dirinya masih menjalankan hukuman.
"Saya mengetahui rumah korban dari teman yang menjalani hukuman saat di Lapas," ujarnya.
BACA JUGA: Arci Suratman Tewas Mengenaskan di Tangan Suami Selingkuhan
Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini sekarang harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi