Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Rabu, 11 Maret 2020 – 22:39 WIB
Polsek Pesanggrahan tangkap seorang polisi gadungan pelaku pemerasan dan pemerkosaan kepada seorang wanita di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang polisi gadungan berinisial MYA, 25, pelaku tindak pidana pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya akhirnya diringkus jajaran Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku ditangkap di sebuah mal di wilayah Ulujami, Pesanggrahan. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban yang telah diperas, diancam dan diperkosa pelaku," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, Brigpol Angga Kurniawan Sempat Bicara dengan Sang Ayah, Begini Kalimat Terakhirnya

Rosiana mengatakan, dalam aksinya pelaku membekali diri dengan lencana polisi, "handy talky" (HT) dan borgol. Atribut tersebut digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang berinisial AS.

Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban AS lewat aplikasi percakapan instan "Michat". Selanjutnya, korban dan tersangka berjanji bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3).

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka

"Pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana.

Setelah bertemu di hotel, keduanya pun memesan kamar. Kepada korbannya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sebagai anggota polisi dan memperlihatkan lencana, HT serta borgol yang dibawanya.

BACA JUGA: Feri Rendi Saputra Muntah Darah dan Tergeletak di Depan Puskesmas

Pelaku mengaku sebagai polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan. Pelaku juga memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp1,8 juta.

"Tetapi korban mengaku tidak memiliki uang dan hanya sanggup membayar Rp500 ribu," kata Rosiana.

Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp500 ribu. Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Selang tiga hari setelah kejadian, Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, uang tunai Rp250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler