Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil

Kamis, 06 April 2023 – 13:49 WIB
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menanyai SAS, pelaku yang mengaku sebagai polisi, Kamis (6/4). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang polisi gadungan yang memeras mahasiswi di Palembang.

Dalam melancarkan aksinya, pria berinisal SAS (26) warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang itu melakukan video call s*x (VCS) dengan korban.

BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Ditangkap Polisi, Nih Tampangnya

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku melakukan perkenalan di media sosial, lalu berlanjut ke WhatsApp.

Pelaku menggunakan foto profil milik orang lain yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk mengelabui korban.

BACA JUGA: Info Terbaru Tiket Kereta Api di Palembang Menjelang Arus Mudik Lebaran

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Sumsel dan tinggal di Lebong Gajah," ungkap AKBP Putu, Kamis (06/04).

Seiring berjalannya waktu, korban pun tertarik menjalin pacaran secara online dengan pelaku.

BACA JUGA: Selamat! Novitasari Melahirkan Bayi Kembar Tiga di Palembang

Selama berpacaran online, korban dan pelaku telah melakukan VCS sebanyak tiga kali.

"Namun, selama berkomunikasi itu pelaku tidak pernah memperlihatkan wajah setiap melakukan VCS," jelasnya.

Pada 15 Februari 2023, pelaku mengirimkan screenshot atau tangkapan layar yang memperlihatkan foto bugil korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mentransfer uang Rp 5 juta atau bersetubuh dengan pelaku.

Karena takut, korban pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta.

"Pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban," jelas Putu.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel.

Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) JO Pasal 45 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) JO Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler