Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini

Selasa, 24 September 2019 – 17:33 WIB
Indra, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.

Polisi gadungan bernama Indra N, itu melancarkan modus bisa meluluskan putra korban masuk Akademi Polisi (Akpol).

BACA JUGA: Berita Duka, Budi Santoso Meninggal Dunia

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, korban Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.

BACA JUGA: Korban Tewas Kerusuhan Wamena 22 Orang, Begini Respons Istana

“Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri,” ucap Tongo.

Tongo semakin percaya dan tidak menaruh curiga. Sebab, menantunya (Andi Dedi Sihombing) yang juga anggota kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa.

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Aksi di Depan Gedung DPRD Sumut, Ini 10 Tuntutan Mereka

Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu nama yang berpangkat Kombes Pol dan bertugas di Jakarta.

Tahun 2017 silam, Tongo Hutajulu dan Carles Ambarita bertemu terdakwa di Bandara Kualanamu. Keduanya meminta kepada terdakwa agar anak mereka (Syahputra Ambarita) dibantu masuk Bintara Polri.

Nah, saat itu terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta.

“Tetapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol,” kata Tongo.

Mendengar cerita korban, hakim Erintuah Damanik mengaku heran kenapa korban menurutinya.

“Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi? Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluargamu transfer sebanyak 13 kali,” kata Erintuah.

“Percayanya karena dia (terdakwa) menunjukkan kartu KTA,” jawab Andi yang turut bersaksi.

“Kenapa tak kau cek? Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu?” tanya hakim kembali.

Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.

Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra N sebanyak 13 kali.

Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.

Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. “Tak ada saya jamin,” cetus terdakwa.

Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.(man/ala)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler