jpnn.com, MEDAN - Pelaku perampokan bermodus mengaku anggota polisi ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Belawan tak lama setelah merampas dompet korbannya Rani, 26, warga Pasar IX Helvetia, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pelaku berinisial DH, 38, warga Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kota Medan. Ditangkap pada Sabtu (12/7) sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek Hari Cahyadi, Minggu.
BACA JUGA: TNI Gadungan Berpangkat Mayor Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Petugas, Lihat Fotonya
Ia mengatakan petugas mendapat informasi soal keberadaan pelaku di kawasan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
Selanjutnya personel kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Ananda Yudistira Langsung Ditembak Mati
Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 15 kali beraksi (dari bulan April 2020 hingga Juli 2020) dengan TKP Jalan Raya Manunggal dan Jalan Marelan Raya.
"Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 8930 PBM dan satu jaket polisi dibawa ke Polres Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Merupakan Otak Kasus Penipuan Itu Kini Jadi Buronan, Waspadalah
Cahyadi mengatakan, peristiwa perampokan itu, Jumat (10/7). Saat itu korban Rani dengan menggunakan sepeda motor melintas di Tanah 600 ratus dan disetop pelaku yang mengaku bertugas di Polda Sumut dan meminta surat kendaraan bermotor.
Saat korban mengeluarkan isi tasnya tiba-tiba pelaku merampas dompetnya dan melarikan diri.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Ananda Yudistira Langsung Ditembak Mati
"Akibat perbuatan tersebut, korban membuat pengaduan ke Polres Belawan," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi