Polisi Gagal Periksa Setya Novanto di Markas KPK

Selasa, 21 November 2017 – 21:45 WIB
Sejumlah Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi KPK untuk memeriksa Setya Novanto. Foto: Desyinta Nuraini/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya mendatangi markas KPK untuk memeriksa Setya Novanto, Selasa (21/11). Papa Novanto (julukan Setnov) diperiksa untuk kasus kecelakaan tunggal, saat mobil yang ditumpangi menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jumat (17/11) lalu.

Namun sayangnya, pemeriksaan gagal lantaran Novanto dalam kondisi kurang fit. "Mau diperiksa mengenai kecelakaan lalu lintas tapi yang bersangkutan masih sakit. Jadi pemeriksaan ditunda Kamis besok," ucap penyidik dari Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, AKP Didiek di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

BACA JUGA: Sikap Polri Tak Intervensi Kasus Novanto Dinilai Sudah Tepat

Dia pun enggan memberi tahu apakah pemeriksaan Novanto berikutnya akan dilakukan di KPK atau Polda.

Ketika dikonfirmasi, Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi juga membenarkan adanya penyidik dari Polda Metro yang berniat memeriksa kliennya. "Tadi juga ada penyidik dari Polda Metro mau periksa, tapi kan tidak bisa karena Pak Novanto kurang sehat," ungkapnya.

BACA JUGA: Ada Usul Minta Setya Novanto Mundur dari Ketum Golkar

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tadi pihaknya menerima surat dari Polda Metro Jaya untuk mengetahui secara rinci kecelakaan yang menyebabkan Novanto dilarikan ke RS Permata Hijau.

"Surat itu harus ada jawaban dari arahan pimpinan untuk diputuskan bagaimana hasilnya. Kami dengan Polda Metro terus koordinasi karena kami juga butuh informasi dari sana," tukasnya.

BACA JUGA: Surat Novanto Pertegas Golkar tidak Ganti Ketua DPR

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hilman Mattauch, eks kontributor Metro TV sebagai tersangka. Sebab, dia lah yang mengemudikan Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto di saat sedang dicari KPK.

Hilman menjadi tersangka karena dianggap lalai saat mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka. Dia disangkakan melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. (dna/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekat Istana, Airlangga Berpeluang Gantikan Setya Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler