jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menangkap enam pengungsi Rohingya yang berusaha kabur dari penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan aksi pengungsi Rohingya melarikan diri tersebut digagalkan pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Begini Sikap Jokowi soal Pengungsi Rohingya
"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat.
Henki menuturkan dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe.
BACA JUGA: Ratusan Rumah Warga di Rohil Terendam Banjir, Polisi Bantu Proses Evakuasi
Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Pastikan Pengungsi Rohingya Tidak Akan Ditampung di Pulau Galang Batam
Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut.
Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pengungsi Rohingya di Aceh, Ganjar Optimistis Mahfud MD Mampu Menanganinya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan