jpnn.com, TANJUNG BALAI ASAHAN - Aksi penyeludupan TKI ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan patroli Polair Polres Tanjungbalai di sepanjang Perairan Kuala Bagan Asahan atau Perairan Tanjung Berombang, Minggu (19/8/2018).
Kasat Polair Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Riskan Kausar mengatakan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan warga tentang pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA: Pemotor Kritis Ditabrak KA di Perlintasan Tanjungbalai
Menindak lanjuti informasi tersebut kapal patroli Sat Polair Polres Tanjungbalai dan Kapal Dit Polair Poldasu berupaya mencari kapal dimaksud.
Alhasil, kapal motor tanpa nama bermesin dompeng 23 yang dinakhodai Rizal berhasil diamankan. Saat itu kapal seperti lagi menunggu sesuatu.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ini Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Petugas langsung membawa Rizal untuk mencari kapal motor yang akan melansir TKI menuju panton Bagan Asahan.
Tidak berapa lama ditemukan kapal motor tanpa nama bermesin Jiangdong 26 yang dinakhodai Suryadi, 50, penduduk Dusun III, Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan yang membawa penumpang TKI sebanyak tiga orang laki-laki dan satu satu perempuan.
BACA JUGA: Tiket Ekonomi Kereta Api Medan-Tanjungbalai Ludes Terjual
“Salah satu dari mereka adalah Warga Negara Bangladesh,” beber Iptu AD Panjaitan.
Dari hasil Interogasi dan keterangan nakhoda kapal Suryadi menjelaskan bahwa penumpang TKI yang dilansir ke Panton Bagan Asahan itu akan diantar ke Malaysia
Untuk memperjelas kasus tersebut, selanjutnya kedua unit kapal tersebut dibawa menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai.
Pada saat di perjalanan menuju kantor Satpolair, nakhoda kapal motor bernama Rizal lompat ke laut dan lari ke hutan karena posisi kapalnya dekat dengan hutan pada waktu itu.
Saat ini, lanjutnya petugas masih memeriksa dan menggali keterangan Suryadi beserta Iwan (36) dan Usman (46) ABK.
Sedangkan satu unit kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin Jiangdong 26,1, satu unit HP merk Nokia 105 hitam, uang sebanyak Rp 21.000 sisa ongkos melangsir TKI tersebut dan satu satelit GPS 128 merk Garmin disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini pihak Satpolair hanya melakukan penggagalan pengiriman TKI ke luar negeri.
“Karena pada saat penggagalan pengiriman TKI tersebut masih di dalam wilayah Indonesia kita tidak bisa menetapkan nakhodanya sebagai tersangka.
“Karena dalam kasus ini tidak ada sindikatnya. Hanya perseorangan yang ingin berangkat keluar negeri yang diantarkan. Makanya dalam kasus ini tidak bisa ditetapkan tersangkanya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak kapal motor tersebut, mereka akan dipulangkan kepada keluarganya,” pungkasnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Ditahan 7 Hari, Budi Akhirnya Dilepas Densus 88
Redaktur & Reporter : Budi