SUKABUMI -- Human Trafficking atau penjualan manusia masih terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Selasa (26/3), polisi menangkap dua wanita penjual siswi SMA di Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi membekuk EL (36) dengan cara menjegal bis jurusan Sukabumi-Bogor di Jalan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, EL hendak mengirim dua siswi SMA, yakni MP (16), Warga Jalan Salabintana, Desa Wanasari, Kecamatan Sukabumi dan YS (16) warga Jalan Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan itu berawal informasi warga bahwa di Kecamatan Lengkong ada kasus trafficking. Kami pun melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan akhirnya menangkap basah EL saat membawa dua siswi SMA di Parungkuda menuju Jakarta," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Mirzal Maulana.
Setelah menangkap EL, polisi menciduk tersangka lain berinisial ER (30). "Kami masih mengejar dua daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini di Jakarta," katanya.
Mirzal menyebutkan modus "pengepul" siswi SMA ini dengan cara mengiming-ngimingi pekerjaan dengan gaji tinggi. "Mereka mempekerjakan siswi SMA ini menjadi pelayan Cafe di Jakarta. Bila ada tamu meminta pelayanan seks wajib memuaskan tamu," bebernya.
Akibat perbuatan dua penjual siswi SMA ini, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 10 dan pasal 2 dan atau pasal 6 UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Tersangka kena hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,"" pungkas AKP Mirzal.
EL sendiri saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Polres Sukabumi, EL mengaku telah mengirim empat siswi Sukabumi untuk bekerja di sebuah cafe mesum di Jakarta. "Saya tidak tahu kalau mengirim orang bekerja ke cafe itu dilarang. Saya hanya menerima upah Rp 500 ribu/orang dari pengepul," kilah EL.
Kini EL harus rela meninggalkan suami dan empat anaknya. Bahkan satu anak masih berusia 2 tahun. "Suami saya tak mengetahui pekerjaan saya. Suami kerja serabutan di Bogor, karena tidak cukup saya mencari pekerjaan lain selain jualan pulsa di rumah," jelasnya.
Sedangkan ER mengaku pernah bekerja di salah satu Cafe mesum di jakarta melalui jasa EL. Dia ditangkap lantaran membantu EL melakukan perekrutan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). "Saya hanya mengenalkan orang yang mau bekerja kepada EL," singkatnya.(ryl)
"Penangkapan itu berawal informasi warga bahwa di Kecamatan Lengkong ada kasus trafficking. Kami pun melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan akhirnya menangkap basah EL saat membawa dua siswi SMA di Parungkuda menuju Jakarta," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Mirzal Maulana.
Setelah menangkap EL, polisi menciduk tersangka lain berinisial ER (30). "Kami masih mengejar dua daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini di Jakarta," katanya.
Mirzal menyebutkan modus "pengepul" siswi SMA ini dengan cara mengiming-ngimingi pekerjaan dengan gaji tinggi. "Mereka mempekerjakan siswi SMA ini menjadi pelayan Cafe di Jakarta. Bila ada tamu meminta pelayanan seks wajib memuaskan tamu," bebernya.
Akibat perbuatan dua penjual siswi SMA ini, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 10 dan pasal 2 dan atau pasal 6 UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Tersangka kena hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,"" pungkas AKP Mirzal.
EL sendiri saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Polres Sukabumi, EL mengaku telah mengirim empat siswi Sukabumi untuk bekerja di sebuah cafe mesum di Jakarta. "Saya tidak tahu kalau mengirim orang bekerja ke cafe itu dilarang. Saya hanya menerima upah Rp 500 ribu/orang dari pengepul," kilah EL.
Kini EL harus rela meninggalkan suami dan empat anaknya. Bahkan satu anak masih berusia 2 tahun. "Suami saya tak mengetahui pekerjaan saya. Suami kerja serabutan di Bogor, karena tidak cukup saya mencari pekerjaan lain selain jualan pulsa di rumah," jelasnya.
Sedangkan ER mengaku pernah bekerja di salah satu Cafe mesum di jakarta melalui jasa EL. Dia ditangkap lantaran membantu EL melakukan perekrutan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). "Saya hanya mengenalkan orang yang mau bekerja kepada EL," singkatnya.(ryl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Tertangkap Ngamar Dengan Dua Pria
Redaktur : Tim Redaksi