jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Jajaran Polres Lampung Barat berhasil mengagalkan penyeludupan 20.288 ekor baby Lobster senilai sekitar Rp 3 miliar. Selain itu, polisi juga mengamankan pengepul dari tiga lokasi di Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silva Setiawan mengatakan, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (9/9), tim Tipidter bersama Opsnal menerima informasi penangkapan dan/atau pengeluaran benih Lobster.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster
“Lokasinya di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud,” kata Made Silva, Jumat (13/9).
Dalam penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Lambar melihat mobil yang mencurigakan dan berusaha dihentikan. Namun pengendara melarikan diri.
BACA JUGA: Satgas Aorora 9 Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp 17 Miliar ke Vietnam
Pengejaran dilakukan dan polisi mengamankan TA. “Tersangka TA alias Aan diminta menunjukkan tempat menyembunyikan baby Lobster. Ditemukan sekitar 8.685 ekor dengan nilai Rp1.3 miliar yang akan dijual ke Bintuhan, Bengkulu,” urainya.
Dari sini dilakukan pengembangan. Polisi mengamankan PP, warga Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (12/9). ”Tersangka PP sedang menghitung benih Lobster sebanyak sekitar 5 ribu ekor,” sebut dia.
BACA JUGA: Saut Situmorang Mundur dari KPK, Nih Isi Lengkap Surat Pengunduran Dirinya
Polisi kembali bergerak dan menuju Kecamatan Ngambur. Di lokasi ini diamankan WS berikut 6.603 ekor dan barang bukti lainnya.
”Total benur yang berhasil disita sebanyak 20.288 ekor, dan telah dikomunikasikan dengan Balai Karantina Ikan untuk pelepasan dan pengukuran terhadap benih Lobter tersebut. Sementara tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (nop/ais)
Redaktur & Reporter : Budi