Polisi Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Sumut, Lihat Tampang Pelakunya

Jumat, 12 November 2021 – 22:10 WIB
Polres Gayo Lues memperlihatkan tersangka dan barang bukti 158 kg ganja yang telah digagalkan, di Gayo Lues, Jumat (12/11/2021). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues

jpnn.com, GAYO LUES - Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 158 kilogram (kg) ke Binjai Sumatera Utara digagalkan aparat Polres Gayo Lues, Aceh.

Tiga orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut turut diamankan.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!

“Kami juga telah menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 158 kg ganja," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

AKBP Carlie mengatakan, tiga orang yang ditangkap yakni berinisial KS warga Aceh Selatan, RH dan BD, keduanya warga Gayo Lues. Mereka ditangkap di jalan Terangun Desa Jabo Kecamatan Terangun Gayo Lues pada Rabu (3/11/2021) lalu.

BACA JUGA: Herman Terkapar Bersimbah Darah Ditikam Seorang Wanita di Pasar Bawah

Carlie menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima sat narkoba adanya satu unit mobil yang melintas membawa ganja kering menuju Kota Binjai Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Abdya.

Menanggapi informasi tersebut, kata Carlie, tim langsung bergerak melakukan pemantauan, tak lama berselang mobil yang dicurigai melintas dan setelah dipastikan kebenarannya langsung melakukan penindakan.

BACA JUGA: Wanita Penusuk Pria di Pasar Bawah Sudah Ditangkap, Motifnya Terungkap, Tak Disangka

"Setelah diperiksa benar terdapat enam karung yang berisikan 158 bal (1kg/bal) ganja kering siap edar," ujarnya.

Carlie menyatakan, berdasarkan keterangan sopir, ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial P yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Meulaboh Aceh Barat.

Kemudian, dari keterangan RH dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengaku suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.

"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues," kata Carlie.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler