jpnn.com, ACEH BESAR - Aparat kepolisian mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Dalam kasus ini kami menangkap dua tersangka yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), asal Kabupaten Pidie," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin.
BACA JUGA: Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan telepon seluler berbagai merek.
Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersangka, yakni melalui tangan MF berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan ponsel.
BACA JUGA: PNM Peduli Turut Lestarikan Puspa & Satwa Nasional
"Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik trenggiling.
BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul benda tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan