Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa

Rabu, 06 November 2024 – 14:09 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan satwa dilindungi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi pada Minggu (29/10).

Rencananya empat ekor satwa yang dilindungi terdiri dari 2 ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) itu akan dibawa ke Mumbai melalui barang bawaan penumpang oleh pelaku yang merupakan WNA asal India.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Modus Pelaku

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang tercatat sebagai bagasi pesawat rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi

Atas kecurigaan petugas segera menindak koper tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, petugas menemukan 2 ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dan disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya

"Kami pun segera mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Dalam keterangannya, STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.

Saat ini, kata Gatot, tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Pasalnya, hingga November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 5 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri dengan mayoritas tujuan adalah India dan negara di Afrika.

"Dari seluruhnya, kami telah mengamankan 13 orang tersangka yang merupakan WNA dan 66 ekor satwa liar berbagai jenis,” beber Gatot.

Terkait kasus ini, berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai telah status ke tahap penyidikan dan menetapkan STH sebagai tersangka.

STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu, keempat ekor satwa tersebut telah dititipkan ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.

Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen dan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama atwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal.

"Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikannya,” pesan Gatot. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler