jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, jelang Natal dan Tahun Baru. Petugas juga meringkus tiga tersangka dan satu di antaranya tewas diterjang peluru.
“Pengakuan tersangka, sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan jelang Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu
Irjen Martuani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka, IIL (Ilyas Ishak Lubis) di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, 18 Desember 2019 sekitar pukul 10.10 WIB.
Dari tangannya, petugas menyita lebih 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono
Pengembangan dilakukan dan menangkap tersangka lainnya, IF (Ibnu Fajar) di rumahnya Jalan Kapten Sumarsono No 42 Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan, pada 21 Desember 2019. Pengembangan ini, petugas kembali amankan 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.
Puncaknya, terungkap pemasok barang haram tersebut kepada keduanya. Yakni, S (Suhaimi), yang ditangkap di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 Desember 2019. Namun, petugas terpaksa menembak S karena berusaha melarikan diri dan ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Baru Sumut Soal Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan
“Pengungkapan kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua ditangkap dalam keadaan hidup dan satu tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapolda: Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Tidak Lama Lagi Segera Terungkap
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi