Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi

Rabu, 04 Agustus 2021 – 17:48 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Rabu (4/8). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram.

Barang terlarang tersebut diungkap dari dua lokasi yakni 24 kg di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat pada 23 Juli dan 13,9 kg di Gambir Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Papa Muda Mengurung Sang Istri di Kamar, Lalu Nekat Berbuat Tak Terpuji

Hasil pengungkapan di Bekasi, polisi membekuk dua orang pelaku yakni MY dan MS. Adapun di Jakpus seorang pelaku berinisial DR.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi para pelaku dengan membungkus barang haram tersebut dengan lakban berwarna coklat.

BACA JUGA: Kapolsek Palsu Beraksi, Pak Camat Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah

"Kami mengamankan MY dan MS. Sekarang kami tidak hadirkan semua. Satunya positif Covid-19, kami isolasi pelaku," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu Pemkab Lombok Tengah

Lalu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Singkat cerita, pada 23 Juli, polisi menemukan dua orang yang dicurigai tengah bertransaksi.

"Digeledah ada sembilan kotak yang nettonya satu kilogram per satu kotak," ujar Yusri.

Tak sampai di situ, polisi mendalami lebih lanjut terhadap dua pelaku. Hasilnya, dari rumah kedua pelaku ditemukan 15 kotak barang haram.

"Jadi, total dua puluh empat kilogram ganja dari dua tersangka. Ini masih kami kembangkan lagi, karena ganja ini lintas pulau," tambah Yusri.

Selanjutnya, pada pengungkapan kasus di Jakpus, modusnya serupa dengan pengungkapan di Bekasi.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, pengungakapan kasus tersebut juga sama berdasar hasil informasi masyarakat.

"Sering ada transaksi ganja di sana. Kemudian undercover dan menemukan satu orang dan ditemukan dua kilogram," kata Yusri.

Kemudian, melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku dan menemukan 11,9 kg.

Hasil interogasi pelaku, ternyata pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana berinisial GC di Lapas Jabar.

"Yang mengendalikan salah satu napi di Jawa Barat," kata Yusri.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman maksimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler