Polisi Gagalkan Rencana Pernikahan Didik dan Andini, Ternyata...

Selasa, 15 Maret 2016 – 10:50 WIB
Jajaran Polsek Kepil, Wonosobo saat bertemu Didik Suseno dan Andini, calon pengantin sesama jenis di Desa Teges, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Foto: Sumali Ibnu Chamid/Radar Kedu/JPG

jpnn.com - WONOSOBO - Buyar sudah rencana Didik Suseno dan Andini untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Rencana mereka untuk menikah akhir pekan lalu berantakan karena digagalkan kepolisian.

Didik dan Andini sebenarnya sudah siap-siap melangkah ke pelaminan. Pernikahan akan digelar di Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo yang cukup pelosok.

BACA JUGA: Telantarkan Siswa, Bu Guru Ternyata Indehoi Bersama Pak Kades

Namun, Kepolisian Sektor Kepil membatalkan rencana Didik dan Andini. Pasalnya, Didik dan Andini sebenarnya sama-sama pria. Andini punya nama asli Andi Budi Sutrisno.

Andini merupakan penduduk Desa Teges, Wonosobo. Sedangkan mempelainya, Didik Suseno, berasal dari Desa Pituruh, Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA: 27 Warga Kalbar Diduga Gabung ISIS

Berbagai persiapan untuk pernikahan sebenarnya sudah dilakukan. Andini bahkan sudah berdandan cantik ala pengantin putri. Ia mengenakan kebaya plus sanggul. Wajahnya juga dirias.

Sedangkan Didik Suseno mengenakan jas dan celana panjang hitam. Namun, rencana pasangan pengantin sesama pria ini menuju ke pelaminan urung digelar.

BACA JUGA: Lokalisasi dan LGBT Jadi Sorotan Rakerda MUI

Rencana pernikahan itu ternyata terendus oleh warga yang melaporkannya ke Polsek Kepil. Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, polisi dan perangkat Desa Teges Wetan berhasil menggagalkan rencana pernikahan mereka.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kedu menyebutkan, sebelum ijab kabul digelar, orang tua Andini sudah mengumumkan rencana pernikahan anaknya kepada jemaah pengajian sejak 3 hari sebelumnya. Bahkan, pihak keluarga Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki.

Sebelumnya, orang tua Andini juga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar. Ritual itu sebagai wujud syukur pernikahan sang anak.

Keluarga calon mempelai pria pun mengantongi surat numpang nikah (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh. Didik juga telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan nikah berujung penolakan. Surat penolakan dikeluarkan oleh KUA Kepil. Surat tersebut disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.

“Namun, pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Kami mendapatkan laporan dari warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kepol, Aiptu Harsono.

Atas dasar itu pula Harsono bersama anggota Polsek Kepil lainnya lantas mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 04 RW 02 Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil. Di lokasi itu, polisi kemudian mengumpulkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Harsono lantas memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niat mereka. Ia juga memberikan pemahaman tentang Hukum Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Dalam undang–undang tersebut, dijelaskan, bahwa pernikahan di Indonesia, harus dilakukan antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki–laki dengan dua perempuan atau lebih saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini antara laki–laki dengan laki–laki. Hukum jelas melarangnya,” ujarnya kepada kedua calon mempelai dan keluarga.

Untuk meyakinkan pihak keluarga, Harsono mengajak seorang tokoh agama pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom, KH. Ismail.  Kepada kedua calon mempelai juga dijelaskan aturan pernikahan. Intinya, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan adanya pernikahan sesama jenis.

“Jadi Allah SWT, hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Tidak ada waria atau banci. Jika pada pertumbuhannya ternyata ada waria atau banci, itu merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang perlu disembuhkan. Sedangkan pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya adalah haram,” ujarnya.(sumali/sik/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Dipotong Rp 12 M, Program Cetak Sawah Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler