Polisi Garap 55 Saksi Sebelum Jadikan Edy Mulyadi Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 – 19:43 WIB
Edy Mulyadi jadi tersangka dan ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melalui proses panjang sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pemeriksaan saksi bahkan dilakukan sampai di daerah.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 55 saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus itu.

BACA JUGA: Begini Respons Dewan Pers soal Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

“Perinciannya ada 37 saksi, kemudian 18 orang ahli diambil keterangan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan di DKI Jakarta, Kalimantan Timur, hingga Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Seluruh Sekolah Dihentikan

Dari keterangan saksi itu, kemudian dilakukan juga pengumpulan bukti.

“Kemudian dilakukan gelar perkara pada sore tadi dan diputuskan EM ditingkatkan status dari saksi ke tersangka,” tegas Ramadhan.

BACA JUGA: Duh! 8 Pemain Timnas Indonesia Positif Covid-19

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler