Polisi Gelar Perkara Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar

Kamis, 12 November 2020 – 11:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal kasus dua video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar atau Jedar, pada Rabu (11/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu menyusul pelaporan terkait peredaran dua video syur tersebut di media sosial.

BACA JUGA: Sejumlah Persamaan Kasus Video Dewasa Mirip Gisel dan Jessica Iskandar, Oh Ternyata

"Kemarin sore sudah kami lakukan gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudara G dan juga mirip saudara JI," kata Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (12/11)

Menurut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, hasil gelar perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Jadi statusnya sudah disidik oleh para penyidik subdit cyber Dirtkrimsus Polda metro jaya," ungkap Yusri Yunus.

Rencana selanjutnya, kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu, pihaknya akan memeriksa dua saksi lagi.

Namun, dia tak menjelaskan secara detail siapa yang hadir untuk diperiksa sebagai kapsitas mereka sebagai saksi itu.

"Mudah-mudahan bisa hadir hari ini, kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan pendalaman," pungkasnya.

Sebelumnya, dua kasus peredaran video syur yang diduga mirip dua selebritas ternama itu dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio.

Adapun kasus video syur mirip Gisel teregister di nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Sedangkan, laporan kasus video syur mirip Jedar terdaftar di nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.

Febri melaporkan 5 akun penyebar di Twitter dalam kasus video syur yang diduga mirip Gisel. Sedangkan dalam kasus Jedar, dia melaporkan 3 akun di Twitter. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Wanita di Video Begituan Mirip Gisel Diduga Sedang Mabuk

BACA JUGA: Erick Iskandar: Jedar Enggak Pernah Melakukan Video Asusila


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler