Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang

Rabu, 02 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KABUPATEN KARAWANG - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Solikin mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta dalam kasus pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA: Persib Kecam Aksi Penyerangan Steward oleh Suporter Seusai Laga Melawan Persija

Aksi pengeroyokan atau penyerangan rombongan kiai NU dan anggota Banser itu terjadi di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22:00 WIB.

Saat berada di lokasi, para pelaku memberhentikan kendaraan milik korban. Kemudian melakukan perusakan serta pengeroyokan.

BACA JUGA: Adian Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kepada Wartawan Tempo

Sebanyak tiga orang yang terdiri atas kiai NU dan dua anggota Banser menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kiai NU dan anggota Banser melewati jalan itu karena akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu kiai NU asal Bekasi itu.

BACA JUGA: Belasan Ribu Anggota Banser dan Pagar Nusa Ikrar Setia pada NKRI dan Kiai NU

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.

Terdapat sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Toleransi, Ratusan Ansor dan Banser Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler