jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya beserta jajarannya menggelar sterilisasi di ruas lajur busway, Senin (13/6). Bagi yang kedapatan melewati lajur busway, siap-siap mendapatkan slip biru dengan denda Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sterilisasi ini bukan hanya berlangsung pada hari ini. Dia menegaskan, pihaknya akan memproriataskan penindakan, sehingga bisa menekan angka pelanggar yang melewati lajur busway.
BACA JUGA: Rumah Habib Terbakar, Anaknya Ikut jadi Korban
Menurut Awi, bukan hanya masyarakat sipil yang akan ditindak. Kendaraan diplomat, TNI, dan Polri yang lewat lajur busway juga akan diperlakukan serupa.
"Namun ada pengecualian kendaraan pejabat dengan plat kendaraan RI. Itupun kami bisa perhatikan apakah yang bersangkutan membutuhkan kecepatan, seperti rapat baru diperkenankan," beber Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
BACA JUGA: Golkar Dukung Ahok, Lulung Cuma Bisa Geleng-geleng
Awi melanjutkan, penindakan itu merupakan regulasi yang disepakati Pemerintah Provinsi DKI. Polisi sifatnya hanya melakukan penindakan.
"Dalam artian, kami akan lakukan pengamanan. Kami membantu Dishub mengawal pengaturan di lajur busway," tandas Awi. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Showroom Lambhorgini Klaim Tidak Pernah Dapat Ancaman Teror
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sosok Hitam Panjang Lewat, Anggota TNI-Polri Kocar-kacir
Redaktur : Tim Redaksi