Polisi Geledah Kamar Indekos Bule, Ya Ampun...

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:04 WIB
HO alias Bule (41) yang menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora meringkus seorang berinisial HO alias Bule (41) yang menjadi pengedar sabu-sabu.

Bule ditangkap di kamar indekosnya di Jalan Kebon Jeruk 4, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu pekan lalu (10/2).

BACA JUGA: Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Ditangkap, Ada Senjata Api

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan Bule bermula ketika ada masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di sebuah indekos di Jalan Kebon Jeruk 4.

Polisi lantas menindaklanjuti informasi itu dengan menelusuri indekos tersebut. Penelusuran itu berujung pada penggeledahan di kamar indekos tempat Bule tinggal.

BACA JUGA: Wanita PSK Ditusuk Belasan Kali di Hotel Tamansari, Masih Hidup, Sempat Main dengan Pelaku

"Dari penggeledahan di kamar indekos pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital," kata Faruk dalam keterangannya yang diterima, Selasa (16/2).

Di hadapan polisi, Bule menyebut enam paket sabu-sabu itu miliknya. Dia mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya di daerah Matraman, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Cerita Brigjen Krisno soal Penyelundupan 353 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia ke Aceh

"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar indekos tersebut adalah miliknya yang didapati dari seorang temannya berinisial AX di daerah Matraman Jakarta Timur," ujar Faruk.

Polisi pun menjerat Bule dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah sembilan tahun penjara.(cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler