Polisi Geledah Rumah Kontrakan, Barang Temuannya Bernilai Fantastis

Sabtu, 06 November 2021 – 21:13 WIB
Tersangka RB dan HU diamankan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial RB (27) dan HU (30) dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, Joko Susanto Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (3/11) malam.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo.

BACA JUGA: Ratu Pontianak Diseret dan Diperlakukan Kasar, Polisi Bergerak

“Saat digeledah, diamankan RB yang menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram di dalam kemasan rokok,” kata Thirdy, Jumat.

Saat diinterogasi, RB mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di rumah kontrakannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Vanessa Angel

Polisi pun langsung bergerak dan hasilnya ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 26 paket sabu.

RB juga mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya HU yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Selanjutnya petugas kami di lapangan menangkap HU di rumahnya,” ungkap Thirdy.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sebanyak 3,1 kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

“HU mengaku barang haram itu didatangkan dari Samarinda. Kami masih mengejar pemilik utama barang tersebut," pungkas Thirdy. (Fredy Janu/Kpfm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan Katak dengan Senjata Lengkap Bersiaga di Surabaya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler