Polisi Gencar Razia Miras Oplosan

Minggu, 07 Desember 2014 – 03:14 WIB

jpnn.com - KALIJATI -  Peristiwa miras oplosan cherybelle di Kabupaten Sumedang, mendorong kepolisian menggalakkan tindakan pencegahan untuk meminimalisir korban.

Kanit Reskrim Polsek Kalijati, Aiptu Dede Kusyani mengatakan, pihaknya melakukan razia terkait adanya korban yang mati karena miras oplosaan di Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Sembilan Hari Operasi Zebra Tindak 43.166 Pelanggar

Pihaknya langsung mengambil tindakan melakukan razia ke warung-warung miras yang ada di Kecamatan Kalijati. "Kita menyisir, siapa tahu ada miras oplosan yang dijual," ujarnya.

Dari Tiga warung penjual miras yang dilakukan razia, kata dia, tidak ditemukan adanya miras oplosan. Meski demikian, pihaknya menyita puluhan botol miras berbagai merk yang mengandung alkohol sangat tinggi.

BACA JUGA: Stok BBM Masih Aman

"Ada 30 botol yang kita amankan dari Tiga warung penjual miras, dan tidak ada miras oplosan," terangnya.

Dede mengimbau kepada masyarakat khususnya pemuda yang ada di Kecamatan Kalijati, agar menghentikan kebiasaan minum-minuman keras. Sebab, sangat berbahaya bagi tubuh dan lebih baik dilakukan kegiatan yang positif. "Jangan sampai ada di wilayah ini mati karena miras dan saya terus melakukan imbauan kepada masyarakat di sini," imbuhnya.

BACA JUGA: Inilah Program-program Bupati Enthus yang Dicoret Dewan

Sementara itu, pedagang miras warga Desa Babakan Bandung Kecamatan Kalijati, Tini Sumartini (32) mengatakan, dirinya tidak pernah menjual miras oplosan, karena bisa menyebabkan kematian. Dirinya hanya menjual minuman beralkhol hingga 20 persen saja. "Saya tidak pernah jual miras oplosan," ungkapnya.

Sementara di tempat yang berbeda, Polsek Pagaden menggelar operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut natal dan tahun baru 2015. Hasilnya, 282 botol miras dari berbagai merek dan ukuran berhasil disita dari seorang penjual berinisial A warga Dusun Sembung Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden.

Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan SIK, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat mengatakan, operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menyambut natal dan tahun baru. Selain cipta kondisi, operasi ini merupakan pos rutin kepolisian dan juga sebagai operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Pemilik miras ini akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Ojat kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Sabtu (6/12).

Miras yang diamankan, kata Ojat, terdiri dari merk Asoka, Drum, Iceland, Anggur Merah, dan Anggur Kolesom. "Operasi terhadap miras bukan hanya hari ini saja tetapi akan terus berlanjut" ucap Ojat.

Tidak hanya itu, Polsek Pagaden pun berhasil menyita 15 liter Tuak (arak tradisional) dari seorang warga di Kecamatan Cipunagara.

"Berkat laporan dari warga, kami berhasil mengamankan barang bukti di atas. Para pemilik miras ini tak bisa menunjukkan surat izinnya," timpalnya.

Selanjutnya, kata Ojat, aparat Polsek Pagaden terus akan menggelar operasi yang dilakukan secara selektif. "Operasi ini tidak terbatas hanya sampai natal saja. Kita melihat situasi dan kondisi. Yang penting seluruh wilayah Polsek Pagaden yang meliputi tiga Kecamatan, Pagaden, Pagaden Barat dan Cipunagara," imbuhnya.

Selain melakukan razia miras, aparat polsek juga secara rutin melakukan pengamanan lainnya. "Setiap malam minggu kami membubarkan balapan liar di kawasan Jatirawing," ujarnya.(ygo/rfi/vry)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI Tolak Kenaikan HET Elpiji 3 Kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler