Polisi Gerak Cepat, Pencabul Anak di Bawah Umur Diringkus, Korbannya Lebih Dari 1 Orang

Minggu, 16 Mei 2021 – 12:17 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HULU - ZAK (37), seorang pencabul anak di bawah umur ditangkap aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (14/5).

Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap melalui keterangannya, Minggu (16/5) mengatakan ZAK yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, ditangkap setelah orang tua korban melapor kepada Polsek Rambah Hilir.

BACA JUGA: Mengamuk, Menyerang Polisi dengan Sajam, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditembak Mati

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.

Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada Maret lalu.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, ZAK kemudian mencabuli korbannya.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku selanjutnya memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapa pun.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Motif Mahasiswa Ini Melakukan Pembunuhan Berencana Akhirnya Terungkap

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa penyidik Polsek Rambah Hilir. Selain itu, masih ada beberapa korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir," kata Suheri Sitorus.

Dia menjelaskan tersangka disangkakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah guna menghindari hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler