Polisi Gerebek Gudang Masker dan Hand Sanitizer, 3 Orang Ditangkap

Rabu, 04 Maret 2020 – 21:07 WIB
Polda Kepri menggerebek pabrik masker dan hand sanitizer ilegal di Batam. Foto: Istimewa

jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang masker dan hand sanitizer tanpa izin di Kota Batam, Rabu (4/3).

Gudang milik PT ESM itu terletak di Kompleks Inti Batam Business and Industrial Park Sei Panas.

BACA JUGA: Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Penimbunan Masker di Tanjung Duren

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, dalam penggerebekan itu mereka menangkap tiga orang.

“Kami tangkap S selaku direktur, DD selaku general manager, dan H selaku komisaris. Mereka diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara),” kata Hanny.

BACA JUGA: YLKI Minta Pemerintah Lakukan Operasi Pasar Masker

Perwira menengah ini menjelaskan, dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton.

BACA JUGA: Tak Harus Hand Sanitizer, Sabun Biasa Cukup Untuk Cuci Tangan Hindari Corona

Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.

“Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol,” ungkap Hanny.

Menurut dia, penggerebekan ini dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah penemuan dua kasus WNI positif korona.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler