jpnn.com - KAMPAR — Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku judi online di salah satu warung internet di Airtiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (6/4) malam.
Kedua pelaku judi online itu adalah berinisial IW alias IJ (38) warga Desa Padang Mutung dan FR alias DT (34) warga Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Riau. Kini mereka sudah diamankan di Mapolres Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya kegiatan judi bola online di salah satu warnet di Airtiris. Saat itu juga petugas mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, saat digerebek dua orang pelaku ditemukan tengah asyik bermain judi online. Dari mereka diamankan barang bukti berupa lima buku tabungan Bank BCA dan Mandiri, satu ATM BCA, sembilan key BCA dan 1 key Mandiri. Tiga unit HP, 6 lembar kertas bukti pemasangan judi bola online, dua unit komputer serta Rp 454 ribu juga turut disita.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), membenarkan adanya penangkapan itu.
BACA JUGA: Kerahkan Tim Gabungan, Tangkap Janda Muda tanpa Anak
‘’Tersangka IW dan FR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ ungkapnya.(mxt/ray/jpnn)
BACA JUGA: Bak Film Action, Kelompok Bersenjata Rampok Bank BRI Tengah Hari Bolong
BACA JUGA: Geger! 67 Peluru Aktif Ditemukan di Pesanggrahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Dilibatkan Memburu Pembobol Mobil dan Uang Nasabah
Redaktur : Tim Redaksi