Polisi Gerebek Kafe, Seorang DJ Tiba-Tiba Lompat dari Lantai 3, Bruukkk

Senin, 13 September 2021 – 04:27 WIB
Pelaku pengguna narkotika jenis pil ekstasi di kafe dan klub malam RD diamankan petugas Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Minggu (12/9). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, akan mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi sarang peredaran narkoba.

"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Minggu.

BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri

Apalagi berdasarkan temuan polisi, katanya, kafe yang juga kelab malam di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu, terbukti secara sengaja melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kafe yang berada dekat dengan bekas lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru itu beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari

Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak.

BACA JUGA: Ambulans Melintas Saat Ganjil Genap di Puncak, Petugas Curiga, Alamak

"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.

"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.

Dia menegaskan pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, sebagai bukti kelab malam yang berlokasi di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang, itu masih menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan, pada Minggu dini hari terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang dia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.

Mereka semua langsung diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi sekaligus dan tanpa terkecuali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti tes urine dan pendataan identitas diri.

Petugas mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Selain pengunjung, petugas juga mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif.

Meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, Andi menegaskan, klub malam RD dalam pengawasan ketat kepolisian.

"Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (kelab malam RD) bersama satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya," kata dia.

Sementara itu terhadap semua yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri, lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler