Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakarta Barat, 56 Orang Ditangkap

Kamis, 14 Oktober 2021 – 10:29 WIB
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak menggeledah sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menggerebek kantor pinjol itu berlangsung pada Rabu (13/10) kemarin.

BACA JUGA: Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto membenarkan informasi tersebut.

"Iya, betul (ada penggerebekan kantor pinjol)," kata Setyo saat dihubungi, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi

Hanya saja, Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci mengenai operasi tersebut.

"Nanti dirilis," ucap AKBP Setyo.

BACA JUGA: Pembunuh Pria di Kamar Hotel di Medan Terungkap, Motifnya, Ya Tuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 56 orang yang ditangkap dari kantor pinjol tersebut.

Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat itu.

Semua yang diamankan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, perusahan pinjol tersebut tidak terdaftar alias pinjol ilegal. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler