Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi

Rabu, 13 Oktober 2021 – 22:35 WIB
Polri telah menangani ratusan perkara pinjaman online di seluruh Indonesia selama pandemi Covid-19. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal dan bermasalah belakangan menjadi sorotan. Sebab, semenjak pandemi Covid-19, banyak muncul jasa pinjol yang ternyata menyusahkan masyarakat.

Polri pun sangat serius dalam menangani masalah pinjol selama masa pandemi Covid-19 atau 2020 hingga 2021.

BACA JUGA: Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

Korps Bhayangkara sudah menangani ratusan kasus pinjol.

“Polri sudah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan berupa 93 perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Polemik Pinjol Ilegal, Ini Pengakuan Debt Collector, Ternyata Cukup Menyedihkan

Jenderal bintang satu ini menuturkan sebanyak 93 perkara telah selesai dilidik dan sidik.

Adapun rinciannya delapan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kemudian 63 perkara henti lidik, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

BACA JUGA: OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal

Helmy mengatakan terdapat lima satuan tugas yang menangani perkara pinjol antara lain Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur.

Menurut Helmy, dalam perkara pinjaman online ini penyidik telah melakukan beberapa langkah pencegahan.

Mulai dari menerbitkan surat telegram Kabareskrim terkait arahan pembongkaran kasus pinjol ilegal.

Kemudian, sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divisi Humas Mabes Polri, Bidhumas Polda dan jajaran serta Humas Polres Jajaran.

Lalu berkoordinasi dan kerja sama melakukan kegiatan rapat mingguan antara Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

“Rapat dilakukan sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan hukum,” tegas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler