Polisi Gerebek Pabrik Nata de Coco Berbahan Berbahaya

Kamis, 02 April 2015 – 18:18 WIB
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menginterograsi pemilik pabrik Nata de Coco Danang Ari Prasetyo saat penggerebekan Selasa (31/3). Foto: Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - SLEMAN - Polres Sleman pada Selasa (31/3) lalu menggerebek sebuah tempat usaha pembuatan sari kelapa atau nata de coco di Desa Sidomulyo, Godean. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sleman AKBP Fried Zulkarnaen.

Usaha rumah tangga yang menempati bangunan gedung bekas SD Semarangan III itu ditutup paksa aparat karena diduga melakukan praktik ilegal. Polisi menduga pemilik dalam proes pembuatan nata de coco mencampurkan pupuk kimia jenis ZA yang dianggap membahayakan jika dikonsumsi manusia.

BACA JUGA: Tipu Calon Bintara, Ngakunya Keluarga Kapolri

Di tempat kejadian perkara (TKP), Zulkarnaen langsung menginterogasi pemilik usaha, Danang Ari Prasetyo. Danang mengaku belajar membuat produk semacam agar-agar itu secara otodidak dan menggeluti usaha itu sejak lebih dari lima tahun lalu.

Danang mengatakan, ia memperolehnya pupuk ZA di sebuah KUD atau toko mainan. “ZA itu hanya diambil nitrogennya untuk mengikat glukosa,” kilahnya. Tujuannya supaya mendapatkan nata de coco sempurna.

BACA JUGA: Hobi ‘Kuras’ Barang Milik Majikan

Dalam seminggu, usaha ini menghasilkan sekitar 800 kilogram nata de coco. Untuk membuat produk itu, dibutuhkan air kelapa sebagai bahan utamanya. Kemudian pupuk ZA, gula pasir dan cuka dicampurkan ke dalam rebusan air kelapa. 

“Rata-rata seribu liter sekali produksi,” katanya. Danang mengaku produknya telah memperoleh sertifikasi uji laboratorium dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sejak 2013.

BACA JUGA: Di Sini Cari Narkoba Lebih Gampang Daripada Elpiji

Namun, polisi menganggap tindakan Danang itu tergolong ilegal. “Pupuk jelas bukan bahan makanan. Itu melanggar undang-undang,” ujar Zulkarnaen.

Karenanya, polisi menjerat Danang dengan UU Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dijerat pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Zulkarnaen menjelaskan, nata de coco buatan Danang itu dipasok ke sebuah perusahaan di wilayah Ciputat, Tangerang. Selanjutnya, nata de coco itu dikemas dan dipasarkan ke supermarket berjejaring di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) melalui beberapa distributor.

Menurut Zulkarnaen, produk itu dipasarkan di ritel yang bersih dan higienis. Kondisi itu berlawanan dengan pabrik pembuatannya yang kotor dan berbau tidak sedap alias tidak layak sebagai pabrikan.  Untuk menindaklanjuti kasus ini, polres akan berkoordinasi dengan laboratorium UGM dan Balai Besar POM. (yog/laz/ong/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Modus Judi Online yang Berpusat di Singapura dan Dibongkar Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler