Polisi Gerebek Pesta Seks Kaum Gay, Komnas HAM Layangkan Protes

Selasa, 23 Mei 2017 – 12:46 WIB
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan langkah Polres Jakarta Utara menggerebek Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading yang berbuntut pada penangkapan terhadap 144 orang.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Muhammad Nurkhoiron, penggerebekan itu patut disesalkan karena disertai tindakan tidak manusiawi. Berdasar aduan yang diterima Komnas HAM, korban digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara setelahsebelumnya ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.

BACA JUGA: Tina Toon Kaget Ada Pesta Seks Gay di Kawasan Tempat Tinggalnya

Selain itu, para pria yang ditangkap juga diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian. Padahal, mereka sudah didampingi kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas.

Menurutnya, polisi telah memotret para lelaki yang diduga menggelar perta seks itu dalam kondisi tidak berbusana. “Dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Inilah Penghasilan Lokasi Pesta Seks Gay dalam Sekali Acara

Nurkhoiron menegaskan, tindakan kepolisian itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati HAM dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto kelompok gay secara viral juga dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila. Padahal, Pasal 28I (2) UUD 1945 sudah menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

BACA JUGA: Pesta Gay Digerebek, Begini Reaksi MUI

Atas dasar itu Komnas HAM meminta Polri khususnya Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati HAM pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.

“Kepolisian Republik Indonesia c.q. (dalam hal ini, red) Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto/data/informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan,” pintanya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta media dan masyarakat umum untuk tidak ikut menyebarluaskan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia. “Agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender,” pungkasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Gay Mencoreng Nama Indonesia!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler