Inilah Penghasilan Lokasi Pesta Seks Gay dalam Sekali Acara

Senin, 22 Mei 2017 – 22:45 WIB
Ruko bernomor 15 dan 16 di kompleks Ruko Lokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi lokasi pesta seks para gay. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tempat fitnes Atlantis Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara kini dipasangi garis polisi atau police line. Penyebabnya, lokasi fitnes dan spa itu dijadikan ajang mesum para gay.

Atlantis menjadi lokasi pesta seks para gay bertitel The Wild One, Minggu (21/5) malam. Penyelenggara acara mesum itu memungut Rp 185 ribu dari setiap pengunjung yang mau ikut.

BACA JUGA: Pesta Gay Digerebek, Begini Reaksi MUI

Dalam sebulan, Atlantis Jaya bisa menggelar tiga event. Sedangkan dalam sekali even, Atlantis bisa mendapatkan uang di atas Rp 25 juta.

Belum lagi Atlantis menerapkan biaya untuk pengunjung yang hendak memanfaatkan alat fitnes ataupun ruang VVIP. "Rp 185 ribu itu untuk masuk, kalau sudah mereka bebas (berpesta, red),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (22/5).

BACA JUGA: Pesta Gay Mencoreng Nama Indonesia!

Hanya saja, kata dia, Atlantis juga menyediakan kondom, minyak pelicin dan handuk untuk tamunya. Biaya untuk kondom, handuk dan pelicin sudah termasuk dalam Rp 185 ribu.

Sebelumnya Polres Jakut menangkap 141 orang dalam penggerebekan di Atlantis Jaya, Minggu (21/5) malam. Dari penggerebekan itu, polisi menjerat sepuluh tersangka dengan UU Antipornografi.

BACA JUGA: Pesta Seks Gay Digelar Tiap Weekend, Sebegini Bayaran Penarinya

Para tersangka adalah Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, Dendi Padma Putranta (27), serta Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Antipornografi.

Selain itu ada penari bugil yakni Syarif Akbar (29), Bagas Yudhistira (27), Roni (30) dan Tommy Timothy (28). Sedangkan tamu yang menjadi tersangka adalah Aries Suhandi (41) dan Steven Handoko (25). Untuk enam orang ini dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Inilah Fasilitas Tempat Pesta Seks Gay di Kelapa Gading


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler