jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah di Kampung Baru, Nomor 323, RT 02 RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Dari dalam rumah, petugas mendapati empat wanita. Dua di antaranya jadi tersangka penyalur PMI ilegal.
BACA JUGA: Ini Dia Si Maling Bermukena, Perhatikan Baik-Baik
"Keduanya (tersangka, red), yaitu Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung. Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru.
BACA JUGA: Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi
Diduga, mereka ialah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.
"Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ucapnya.
Seusai penangkapan tersebut, kedua pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.
"Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban. Mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Rahman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti